Menindaklanjuti surat edaran dari Kecamatan No. 460/23 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Santunan Kematian TA.2021 dikhususkan untuk keluarga yang mengalami musibah kematian berikut persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial kematian
1. Asli Surat Permohonan bermaterai
2. Asli Surat Keterangan Ahli Waris
3. Asli Surat Pernyataan Bermaterai
4. FC Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Fotocopy surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM)
5. FC Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pekalongan
6. FC KTP dan KK
7. FC KK Almarhum/Almarhumah
8. FC Surat Keterangan Lahir/Mati yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pekalongan bagi anak yang meninggal belum terdaftar dalam Kartu Keluarga ( KK )
Pengajuan Berkas dilakukan oleh AHLI WARIS secara langsung ke DINAS SOSIAL KABUPATEN PEKALONGAN
"Assalamualaikum pak UMKM tahap 3 udah di buka apa belum pak makasih walaikusalam